Secara singkat, jaminan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan masuk dalam bahasan Program Legislasi Nasional tahun 2010. Di mana Pasal 142 ayat 3 menyebutkan bahwa pria WNA yang hendak menikahi perempuan WNI diharuskan membayar jaminan Rp500 juta yang harus didepositkan di bank Syariah.
Seorang teman kuliahku dulu, memposting pertanyaan kritis mempertanyakan kenapa aku bergabung dalam group itu. Lalu terjadilah dialog kecil kami mengenai hal ini:
Jenderal Itseng:
Loh jaminan itu khan buat ngelindungan perempuan wni nya ? ko malah ditolak siy...????
Sen Gustafsson:
Ngelindungin dari sapa? Kenapa gak sekalian aja, uangnya dikasih ke calon istri atau ortunya. Perkawinan kan urusan domestik-personal. Kenapa kok jadi urusan negara. La.. apa bedanya suami orang asing dengan suami sesama WNI. Apa ada bukti bahwa suami wni lebih bertanggungjawab dlm hubungan suami-istri, dibanding dengan suami WNA? Policy begini kan dibuat berdasarkan pikiran diskriminatif, tidak saja terhadap para lelaki, tapi juga diskriminatif terhadap perempuan. Di sini, negara juga menempatkan perempuan sebagai pihak yang tidak bisa menjalankan hak dan kewajibannya (tidak mampu bertanggungjawab), karena harus ada perlindungan khusus.
Dan lagi Tanu, aku juga penasaran: apa dasar dari kebijakan begini. Apa sudah ada permintaan dari para perempuan, untuk minta dilindungi oleh pemerintah. Kenapa harus perempuan yang kawin dgn wna mendapat perlakuan khusus begini. Kenapa gak anak dan fakir miskin yang dipikirin saja, ketika mereka memang gak punya kesempatan untuk hidup lebih baik.
Gitu lo.. pikiranku....
Jenderal Itseng:
ooooo gitu, kalo cowo wna nya dari kawasan skrg sen sen maybe bisa masuk katagori bertanggungjawab, cuma yg kejadian disini khan beda, coba deh observasi kejadian kejadian kawin yg sekarang marak di kawasan puncak dan daerah laennya, yg melibatkan cowo wna keturunan arab yg kadang cuma berlangsung seminggu bahkan bisa 3 hari... gimana tuh... apa ...ngga perlu dilindungin yg model begituan,... sen tiap kebijakan pemerintah pasti ada dampak bae n buruknya tergantung drmn kite mandangnya... gimana?????
Sen Gustafsson:
Tanu, aku tahu yang kamu maksud. Tahun 2002, aku pernah ikut menulis laporan panjang mengenai fenomena kawin kontrak di Puncak, untuk majalah Trust.
Tapi aku yakin masalahnya tidak akan selesai dengan uang jaminan 500 juta ini. Kenapa? Karena fenomena yang terjadi di Puncak itu adalah fenomena kawin kilat/kontrak yang didasarkan pada hukum Islam, kawin sirih-kamu lebih tahu dari aku, gimana ritualnya. Aku ingat dulu ada kyai yang menikah hanya semalam, dengan dalih kawin agama ini.
Nah, bagaimana mengsingkronkan hukum islam dengan hukum nasional?
Aku ingat orang tuaku yang dulu kawin dengan tradisi kepercayaan Kong Fu Cu, tanpa mendaftar ke catatan sipil, maka kami 11 org anaknya dianggap anak haram. Tak bisa memakai nama dan marga Bapak kami di akte lahir. Padahal jelas-jelas prosedur ritualnya sudah diikuti, disaksikan banyak orang, dan sampai sekarang hidup rukun, tetap saja secara ansih hukum, peran bapakku tidak diakui. Aku kira memikirkan dampak perkawinan yang kayak begini ini lebih berguna, ketimbang pakai jaminan segala.
Btw, kamu konsern juga sama masalah ini ya . Salut!***
Itu dialog kecil kami. Dialog besar mengenai hal ini masih berlanjut di pikiranku saat ini.
Kenapa sering kali penggagas kebijakan itu hanya melihat hal-hal yang kontroversial dan menanganinya secara pukul rata. Jadi ingat pepatah, kalau mau membasmi tikus, jangan lumbung padinya yang dibakar.
Kalau ingin menjamin dan melindungi hak-hak perempuan Indonesia, mengapa hanya perempuan yang kawin dengan WNA saja yang dilindungi? Bagaimana dengan perlindungan kaum perempuan yang kawin dengan WNI? Apakah ada statistik jelas, bahwa yang kawin dengan orang asing lebih banyak yang teraniaya, dibanding yang kawin dengan sebangsa? Lalu apakah lelaki WNA lebih tidak berkeadilan dibandingkan lelaki sebangsa? Berapa sih bandingannya, dan apa buktinya? Apakah bandingan antara keduanya sebanding, sehingga, negara perlu memuat pasal yang diskriminatif ini?
Di Denmark, pasangan beda negara diharuskan mendepositkan sekitar Rp100 juta untuk bisa tinggal di sana. Ini sebagai bentuk jaminan karena jaminan sosial di sana memang ditanggung oleh negara. Kendati begitu, jaminan ini mendapat kritik terus-menerus.
Di Swedia, untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang menikah (tidak hanya perempuan saja), maka ada sejumlah peraturan menyangkutnya. Dan yang unik, meskipun negara ini liberal dalam urusan status hubungan; nikah, sambo (kumpul kebo), sarbo (kumpul kebo tapi tinggal terpisah), dan bahkan kini pasangan sesama jenis pun diakui keberadaannya, dan bahkan bisa menikah di gereja, tetap saja ada ketentuan vital: seseorang hanya boleh punya satu partner. Tidak boleh double atau tripel. Semua orang yang mau menikah, diharuskan dulu membuat keterangan berstatus single—di mana status ini tercatat dalam lembaga kependudukan negara. Jadi, tidak ada yang bisa bersuami atau beristri lebih dari seorang.
Bentuk keadilan begini, aku kira lebih baik. Lalu, jika ada perceraian, maka ada penetapan mengenai harta bersama, harta gono-gini, nasib anak dan segala macam yang menyangkut kesejahteraan mereka. Warga negara apa pun, selagi perkawinan itu diakui oleh hukum Swedia, maka hak dan kewajibannya adalah sama.
Tidak begitu jelas, pasal dalam RUU ini diperuntukan bagi siapa. Hanya untuk muslimkah? Atau bakal menjadi hukum nasional yang mengatur semua pernikahan. Kalau hanya untuk muslim, bagaimana menyesuaikannya dengan hukum nasional. Jangan-jangan, nanti ada yang sampai mengaku bukan Islam, untuk menghindari jaminan Rp500 juta ini. Nah lo..
Uang sebanyak Rp500 juta bukannya sedikit. Kalau di-kronor-kan maka hampir setara dengan 420 ribu kronor Swedia. Banyak sekali yang bisa dilakukan dengan uang sebenar itu, yang nantinya—kalau pasal ini diberlakukan—hanya tidur di bank Syariah.
Aku saja contohnya. Memulai usaha kecilku di Swedia, dengan pinjaman mikro dari bank, sebanyak 200 ribu kr, yang aku cicil dalam 4 tahun. Dengan uang itu, aku bisa membuka butik kecil dan sejauh ini, meski jauh dari berhasil, tapi berhasil membangun harga diri dan independensiku sebagai entreprenur dan perempuan mandiri dengan embel-embel pemilik usaha. Andai saja, aku mendapatkan pinjaman sebesar uang jaminan itu, kemungkinan usahaku kini sudah berkembang dua kali lipat dan lebih maju lagi. Ini di Swedia.
Ops... ada sedikit yang ingin aku tambahkan, soal pajak penghasilan di Swedia. Untung menghasilkan uang sebanyak 420.000 kronor itu dan diendapkan ke bank syariah Indonesia, maka yang bersangkutan harus menghasilkan uang berkali lipat. Karena paling tidak 40-50% dari jumlah itu sudah dipotong pajak.
Aku membayangkan akan kecil sekali kemungkinan lelaki Swedia mampu mengawini perempuan Indonesia di tanah air, karena untuk itu, paling tidak mereka harus menyisihkan lebih dari 600 ribu kronor (sekitar Rp700 juta lebih), hanya untuk keperluan prosedural pernikahan, belum pesta kawin dan tetek-bengeknya. Angka yang fantastis, bagi mereka yang hanya pekerja biasa!
Kalau uang itu dipakai untuk modal usaha di Indonesia, maka bisa dihitung berapa banyak mulut yang bisa dihidupi dan diberi peluang kerja. Kalau uang itu dipakai oleh suami-istri yang bersangkutan, kemungkinan mereka bisa membangun hidup yang baik dan sukses. Berapa banyak, keluarga yang berantakan dan merana, karena himpitan ekonomi dan kesulitan hidup? Aku kira, pemerintah, DPR, dan instansi terkait harus mempelajari berbagai aspek ini, sebelum benar-benar sampai pada kesimpulan bahwa Rp500 juta uang jaminan itu adalah sebuah keharusan dan efektif untuk mencegah perceraian antara pasangan berbeda bangsa!
Muncul banyak sekali rasa pesimistis dengan pasal jaminan ini. Bagaimana pengaturan jaminan tersebut dan sampai kapan jaminan itu bakal mengendap di bank. Bagaimana kalau tiba-tiba ada keperluan keluarga yang mendesak. Siapa yang berhak memutuskan sebuah jaminan masih diperlukan atau tidak diperlukan. Apakah setelah usia berkawinan menginjak 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun, atau sampai salah seorang dari pasangan itu meninggal dunia? Karena yang namanya jaminan, sifatnya sementara.
Lalu bagaimana jika yang justru ingin bercerai adalah sang istri pribumi. Dalihnya bisa macam-macam, ingin uangnya, menemukan cinta yang lain, dan segudang alasan lain. Lalu kalau pasangan itu terdiri dari lelaki pribumi dan perempuan asing, apakah diberlakukan juga pasal yang sama?
Aku kira ada persepsi vital yang salah mengenai keharusan jaminan ini. Karena dengan itu, seolah-olah hubungan kasih-sayang, cinta dan kekeluargaan di antara pasangan yang menikah, menjadi terkontrol oleh bentuk material jaminan. Padahal hakekat hubungan itu sendiri adalah perasaan dan kemanusiaan. Dan selalu ada persepsi salah bahwa orang asing selalu memiliki uang berlimpah dan wajib ditekan-tekan harga diri dan hak hakikinya oleh peraturan. Belum lagi, banyak perempuan Indonesia kemudian merasa ”terjual-belikan” oleh negara, karena hakekat kecintaan mereka, keputusan independen mereka sebagai orang dewasa, harus digadaikan dengan jaminan Rp500 juta!
We are from different continent but in the name of love we are belong to a family
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteHalo ibu Sen.. saya kristin dari Indonesia. Googling mengenai pernikahan dengan laki2 swedia tapi terdampar di tulisan yg menarik ini. Saya baca tuntas dan setuju sekali dengan pendapat Ibu. Hope to see you (maybe) in Stockholm :)
ReplyDelete