Update:
Surat keputusan status ke-WNI kedua anak kami sudah keluar menjelang 17 Agustus 2008 kemarin, lalu disusul dengan keluarnya paspor untuk keduanya oleh KBRI Stockholm 20-an Oktober kemarin.Ternyata, ini yang saya tidak tahu, biaya pengurusan dwi kewarganegaraan sebesar 500 kronor (atau sekitar Rp700 ribu, kalau pakai kurs 1 kr = Rp1400) sudah mencakup pembuatan paspor untuk anak-anak. Dengan begitu, saya berkesimpulan, ongkos yang ditetapkan cukup ekonomis.*****
Tulisan ini sebenarnya saya tulis untuk milis lain. Tapi karena isu ini menyangkut orang banyak. Mungkin ada gunanya jika kita bisa berbagi informasi.
Ini menyangkut pelaksanaan UU Kewarganegaran RI yang belum lama ini diundangkan. sementara di beberapa negara lain seperti Jerman, Kanada, Amerika, sudah berjalan. Tapi baut kami di Swedia, masih harus menunggu. Menurut Second secretary di KBRI Stockholm, pihaknya mendapat faksimili dari Deplu-- yang kami ketahui kemudian, faksimili itu diteken oleh Dirjen Hukum, Deplu. Jawaban ini melalui penjelasan susulan atas email pertanyaan saya di Milis Komunitas Indonesia di Swedia--untuk menunda pelayanan pendaftaran WNI bagi anak kawin campur dan masyarakat yang ingin mendaftar WNI. Salah satu alasannya, karena diperlukan penataran. Di sini ada beberapa diskusi terkait. http://groups.yahoo.com/group/rumah_indonesia/message/1747
Kalau penataran yang dijadikan alasan penundaan. Ujung-ujungnya pasti soal dana. Bisa dibayangkan budget yang dibutuhkan untuk menatar para staf KBRI di berbagai belahan dunia itu. Anehnya, kalau perlu penataran, mengapa KBRI di negara seperti AS, Jerman dan Kanada, tidak menunggu penataran juga?
Tadinya, saya mengira kebijakan penundaan ini merupakan kesepakatan lintas departemen antara Kantor Menteri Hukum dan HAM dan pelaksana lapangan Kantor Imigrasi dan Deplu. Tapi ternyata Menteri Hukum Hamid Hamid Awaludin mengaku kaget dan tidak tahu-menahu.
Jadi begini ceritanya;
Setelah menerima penjelasan dari Pak Wibi Second Secretary KBRI Stockholm tentang adanya perintah penundaan Pendaftaran WNI bagi Anak Kawin Campur (sesuai dengan surat dari Jakarta yang diterima KBRI 4 Desember), saya mencoba mencari informasi lebih lanjut. Maklum, naluri jurnslid saya jadi tergelitik. Ada apa? Wong UU nya sudah ada, PP nya sudah jelas, tapi masih ditunda realisasinya.
Lalu saya mencoba mengontak beberapa teman (wartawan) di Jakarta. Kalau mungkin saya bisa "menitip" pesan (pertanyaan) buat Pak Hamid (Menteri Hukum dan HAM), yang dulu sebelum menjadi menteri adalah kawan diskusi kami untuk soal politik dan hukum.
Setelah cek sana-sini, pertanyaan saya akhirnya sampai dan dijawab oleh Pak Hamid. Menteri Hukum mengaku kaget mendengar adanya perintah penundaan ini. Dia, menurut kawan saya Wartawan Anteve, mengaku tidak tahu menahu alasan dan adanya penundaan. Menurut dia, di beberapa negara, pendaftaran sudah berjalan lancar. Ia, melalui teman tadi, mengatakan kalau saya butuh cepat, bisa mengirimkan langsung pendaftaran anak saya ke Jakarta.
Nah, mendapat kabar ini, saya jadi bingung sendiri. Ada apa? Bukan saya mau menyalahkan KBRI Stockholm. Wong, saya yakin Pak Wibi dan kolega di sini, hanya menjalankan perintah dari Pusat. Saya tadinya bertanya-tanya juga, Perintah Pusat yang dimaksud Pak Wibi, instansi mana, apakah Deplu atau ada kebijakan lintas departemen, dalam hal ini keputusan bersama antara Deplu dan Menteri Hukum dan HAM. Tapi, kalau betul, Hamid Awaluddin menyatakan tidak tahu, saya jadi berkesimpulan bahwa perintah tunda datang dari Pejambon sendiri. Belakangan saya baru tahu kalau perintah tunda datang dari Dirjen Hukum, Deplu. Apa alasannya masih buram. Tapi sekadar info, mungkin ada kaitannya dengan posisi Swedia dalam hubungan diplomatik dengan Indonesia. Seperti kita tahu, posisi Ambasador untuk negeri ini sempat kosong selama 4 tahun, sebelum diisi oleh Ambasador Linggawati Hakim yang baru saja menempati posnya, akhir November lalu.
Pertanyaan saya kemudian, kenapa? Dan saya kira Deplu dalam hal ini KBRI sebagai kepanjangan tangan, perlu menjelaskan kepada masyarakat yang terkena langsung dampak UU WNI ini. Soalnya, di banyak negara, sebelum anak atau masyarakat memiliki sertifikat WNI, mereka tetap harus mendapatkan dan membayar visa untuk masuk ke Indonesia.
Kalau hal ini dikaitkan dengan perlunya Penataran (seperti kata Pak Wibi), harus dijelaskan juga ke masyarakat, kapan penataran ini berlangsung dan bakal selesai. Dari kaca mata saya, Pejabat KBRI sebenarnya sudah tidak perlu lagi ditatar mengingat Peraturan Menteri dari UU WNI ini sudah sangat rinci (seperti yang tercantum dalam lampirannya). Apalagi KBRI dalam hal ini hanya--tolong koreksi kalau saya salah--bertindak sebagai fasilitator untuk menerima aplikasi masyarakat dan melanjutkannya ke Menteri Hukum. Jadi, logikanya, sepanjang semua formulir dan dokumen yang diperlukan terpenuhi, ya.. tidak bakal ada masalah.
Semangat kita kan efisiensi birokrasi!
No comments:
Post a Comment