Akhirnya selesai juga proses dwikewarganegaraan buat kedua anak kami, Linn Andari Gustafsson dan Robert Mang Gustafsson. Kini, mereka memiliki double kewarganegaraan Swedia dan Indonesia, sampai ketika mereka umur 18 tahun dan bisa memutuskan sendiri, kewargaan mana yang mereka pilih. Kebijakan dwiwarganegara ini merupakan realisasi UU N0. 12/2006 tentang WNI, yang memungkinkan anak hasil kawin campur memiliki kewarganegaraan ganda. Indonesia sendiri tadinya hanya mengakui kewargaan tunggal.
Surat pemberitahuan mengenai dikabulkannya permohonan untuk kedua anak kami, datang kemarin, yang ditandatangani oleh Dubes RI untuk Swedia, Linggawaty Hakim. Bersamaan dengan itu, dikirimkannya juga dua lembar keputusan yang diteken oleh Menteri HAM Andi Mattalatta--melalui Dirjen Administrasi Umum Syamsudin Manan Sinaga, 29 Mei 2008. Untuk Linn dan Robert, keputusannya bernomor: M.HH-459.AH.10.01 Tahun 2008. Setelah saya teliti, ternyata nomor keputusan untuk keduanya sama, meski disalin dalam dua SK. Apakah ini suatu yang biasa, karena keputusan untuk satu keluarga? Atau ada kesalahan teknis? Mudah-mudahan begitu memang seharusnya..
No comments:
Post a Comment